Kediri

Upah Minimum Kota Kediri Naik 4,19% Tahun 2023: Kontribusi Bersama Pemerintah, Perusahaan, dan Serikat Pekerja

Damar Emas
  • Jumat, 24 November 2023 | 11:43
Upah Minimum Kota Kediri Naik 4,19% Tahun 2023: Kontribusi Bersama Pemerintah, Perusahaan, dan Serikat Pekerja

DAMAREMAS.COM , Kediri - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kediri untuk tahun 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 4,19%, melebihi angka pada tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Tenaga Kerja (DinkopUMTK), Bambang Priambodo, Jumat (24/11/2023).

Menurut Bambang Priambodo, kenaikan UMK ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perusahaan, pekerja, dan pemerintah.

Proses penentuan nilai UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan.

Pada tahun 2022, UMK Kota Kediri sebesar Rp 2.318.412 (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah). Namun, untuk tahun 2023, angka ini mengalami peningkatan yang signifikan menjadi Rp 2.425.361 (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).

Bambang menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada perhitungan rumus inflasi dan pertimbangan berbagai faktor ekonomi yang diatur oleh pemerintah.

"Alhamdulillah, kemarin sudah ada kesepakatan dari unsur perusahaan, unsur pekerja, dan pemerintah. Semuanya sepakat dengan nilai yang sudah ditetapkan," kata Bambang dengan senyum lega, menunjukkan bahwa kesepakatan ini mencerminkan dialog yang konstruktif dan saling menguntungkan antara semua pihak yang terlibat.

Pengumuman resmi tersebut juga menyoroti pentingnya kesepakatan ini dalam mencapai keselarasan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi perusahaan. Bambang menekankan bahwa penentuan nilai UMK ini bersifat normatif dan mempertimbangkan faktor inflasi Kota Kediri.

"Kondisi ekonomi dan nilai inflasi di Kota Kediri menjadi dasar penentuan UMK. Ini adalah hasil dari perhitungan yang cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa nilai UMK yang sudah ditetapkan ini sudah ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Walikota Kediri, yang merupakan langkah awal sebelum diajukan ke tingkat provinsi. 

Langkah ini menunjukkan bahwa UMK Kota Kediri memahami pentingnya mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari instansi yang lebih tinggi untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penetapan upah minimum. Proses ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menyikapi isu-isu ketenagakerjaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0