Kediri

"Pemkot Kediri Himbau Pemilik UTTP agar Tertib Tera dan Tera Ulang Sesuai Perda Terbaru"

Damar Emas
  • Rabu, 24 Januari 2024 | 09:08
Kediri - Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih luas terkait Peraturan Daerah (Perda) terbaru, Pemerintah Kota Kediri

DAMAREMAS.COM , Kediri - Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih luas terkait Peraturan Daerah (Perda) terbaru, Pemerintah Kota Kediri mengintensifkan sosialisasi kepada pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pada Selasa (23/1), sosialisasi dihadiri oleh 30 pemilik alat UTTP dari berbagai sektor, seperti pusat perbelanjaan, SPBU, dan layanan laundry.

Wahyu Kusuma Wardani, yang membuka sesi sosialisasi, menjelaskan bahwa Perda nomor 6 Tahun 2023 mengatur retribusi terkait tera dan tera ulang, yang kini telah dikecualikan dari obyek retribusi sehingga bersifat tidak berbayar. "Pemkot Kediri berupaya memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Meskipun tera dan tera ulang tidak lagi menjadi obyek retribusi menurut Perda tersebut, Wahyu menekankan bahwa pemilik UTTP tetap diharapkan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. "Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun tanpa retribusi, namun tetap wajib melakukan tera ulang," katanya.

Wahyu juga menyoroti kewajiban pemilik UTTP sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang menetapkan tera ulang setahun sekali untuk alat UTTP yang digunakan dalam perdagangan. Ia mendorong kesadaran pemilik UTTP di Kota Kediri untuk secara rutin melakukan tera ulang sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Dalam harapannya untuk memberikan pelayanan terbaik, Wahyu berpesan agar pemilik UTTP tetap memiliki kesadaran untuk melakukan tera dan tera ulang secara berkala, dengan menegaskan bahwa pihak berwenang akan melakukan pengawasan.

Wahyu juga menaruh harapan agar pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, termasuk pelayanan tera dan tera ulang yang memenuhi standar keamanan dan kualitas. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi menghindari aduan atau keluhan masyarakat terkait alat ukur, terutama dengan adanya media sosial yang dapat menyebarkan informasi dengan cepat.

Sosialisasi ini akan terus dilanjutkan, menyasar pemilik UTTP di sektor lain seperti pedagang kelontongan dan pedagang pasar. "Partisipasi hadirin dalam menyampaikan informasi ini akan membantu dalam sosialisasi lebih lanjut," tambahnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Dede Supriatna, menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan. Sebagai seorang pekerja di pusat perbelanjaan, ia mengakui bahwa konsistensi dalam melakukan tera ulang adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumennya.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri

Reporter: sono

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0