Kediri

Anda Dapat Tawaran Pinjaman Secara Online, Pastikan Legal, Ini Daftar Pinjol Legal dan Berizin di OJK

  • Senin, 16 Oktober 2023 | 14:13
(Daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin di OJK Per 9 Oktober 2023, ist)

DAMAREMAS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin Per 9 Oktober 2023.

Sesuai informasi yang disampaikan melalui instagram resmi @ojkindonesia, terdapat 101 perusahaan pinjol yang oleh OJK dinyatakan legal.

Dengan mengetahui mana saja perusahaan pinjol yang legal maka masyarakat bisa lebih waspada jika ada penawaran pinjaman online dengan iming-iming kemudahan dan kecepatan layanan.

Dengan mengakses informasi resmi dari OJK melalui WhatsApp OJK atau Website OJK masyarakat bisa mengetahui mana pinjol yang legal dan mana pinjol yang ilegal.

Berikut ini daftar terbaru 101 Perusahaan Pinjol Legal :

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0