4. Dalam menjalankan tugasnya, para anggota Komisi Yudisial terikat oleh?
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Komisi Yudisial
c. Kode Etik Hakim
d. Amanat dari Presiden
Jawaban: b
5. Siapakah yang dapat mengajukan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran etik?
a. Mahkamah Konstitusi
b. Mahkamah Agung
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Komisi Yudisial
Jawaban: d
6. Salah satu sanksi terberat yang dapat diberikan oleh Komisi Yudisial kepada hakim adalah?
a. Penundaan kenaikan pangkat
b. Pembebasan dari tugas
c. Penurunan pangkat
d. Pemberhentian dengan hormat
Jawaban: d
7. Apa fungsi Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim?
a. Menyusun jadwal sidang pengadilan
b. Memberikan rekomendasi calon hakim kepada Presiden
c. Menetapkan putusan pengadilan
d. Mengawasi proses seleksi hakim
Jawaban: b
8. Bagaimana cara anggota Komisi Yudisial dipilih?
a. Dipilih oleh Presiden
b. Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
c. Dipilih oleh Mahkamah Agung
d. Dipilih langsung oleh masyarakat
Jawaban: a
9. Komisi Yudisial berfungsi sebagai lembaga pengawas hakim dalam menjalankan?
a. Fungsi legislatif
b. Fungsi eksekutif
c. Fungsi yudikatif
d. Fungsi adhoc
Jawaban: c
10. Komisi Yudisial mempunyai kewenangan dalam melakukan investigasi terhadap?
a. Hakim dan Jaksa
b. Polisi dan TNI
c. Presiden dan Wakil Presiden
d. DPR dan DPD
Jawaban: a
11. Siapakah yang dapat menjadi anggota Komisi Yudisial?
a. Hakim
b. Jaksa
c. Advokat
d. Semua pilihan di atas benar
Jawaban: d
12. Komisi Yudisial berwenang untuk menyelidiki dan menindak hakim mengenai?
a. Pelanggaran administrasi
b. Pelanggaran pidana
c. Pelanggaran etik
d. Pelanggaran konstitusi
Jawaban: c
13. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan pasal berapa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
a. Pasal 24C
b. Pasal 24B
c. Pasal 24D
d. Pasal 24E
Jawaban: c