Nasional

Trend Nikah Gratis Di KUA, Tertarik Mencoba Ini Persyaratannya

Damar Emas
  • Kamis, 9 Februari 2023 | 05:22
Nikah Gratis 2 (Facebook / Imron Fauzi)



DAMAREMAS.COM - 
Nikah adalah momen bersejarah yang menyatukan dua orang yang saling mencintai dan bersedia untuk berbagi komitmen serta menciptakan suatu hubungan keluarga. Nikah juga menjadi salah satu ibadah yang ada dalam Agama Islam.

Namun, dalam beberapa situasi, biaya yang terkait dengan nikah dapat menjadi salah satu hambatan. Untuk menghindari situasi ini, saat ini Kementerian Agama (KEMENAG) memberikan pelayanan untuk pasanga yang ingin melangsungkan pernikahan secara gartis di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah gratis ini adalah layanan yang sangat bermanfaat bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dengan menghindari biaya tinggi. Layanan nikah gratis di KUA ini tengah menjadi trend di masyarakat.

Baca juga : Glenca Chysara Dan Rendy John, Pasangan Cinlok Di Ikatan Cinta Yang Menarik Perhatian

Di Indonesia, layanan nikah gratis ditawarkan oleh KUA di seluruh wilayah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat untuk mendaftar untuk layanan nikah gratis ini.

Persyaratan menikah pertama yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah di gratis di KUA adalah kedua pihak yang akan menikah harus berusia minimal 19 tahun. Batas usia menikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah pernikahan dini, dan menekan masalah reproduksi.

Baca juga : Descendants of the Sun, Salah Satu Drama Terpopuler Yang Diperankan oleh Song Hye-kyo

Kedua, pasangan harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga, yang berarti mereka harus sudah menjadi warga negara Indonesia. KTP menjadi salah satu syarat penting dalam mengurus persyaratan menikah di KUA.

Ketiga, pasangan calon suami dan calon istri harus sejumlah dokumen persyaratan untuk menikah di KUA. Sebelum melakukan pendaftaran pernikahan, petugas dari KUA akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap dokumen yang diperlukan.

Baca juga : Fakta Menarik Song Joong Ki, Gaji Lebih Besar Dari Mantan Istri ?

Keempat, pasangan harus menyerahkan dokumen yang relevan, seperti Kartu Keluarga dan KTP. Kedua dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk bisa daftar menikah di KUA. Untuk calon pengantin yang sebelumnya sudah pernah melaksanakan pernikahan, juga diminta menunjukan akta nikah dari pernikahan sebelumnya.

Selain ketentuan tersebut, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan nikah gratis di KUA.

Pertama, pasangan harus menyelesaikan proses pendaftaran dan menyelesaikan seluruh tahapan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya